Rabu, 12 November 2014

PENGERTIAN AFTA APEC & WTO

PENGERTIAN AFTA APEC & WTO



AFTA :
          Asean Free Trade Area (AFTA) adalah bentuk dari kerjasama perdagangan dan ekonomi di wilayah ASEAN yang berupa kesepakatan untuk menciptakan situasi perdagangan yang seimbang dan adil melalui penurunan tarif barang perdagangan dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0 – 5 %) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN.
AFTA dibentuk pada tanggal 28 Januari 1992 di Singapura. Pada awalnya ada enam negara yang menyepakati AFTA, yaitu: BruneiDarussalam, IndonesiaMalaysiaFilipinaSingapura dan ThailandVietnambergabung dalam AFTA tahun 1995, sedangkan Laos dan Myanmar pada tahun 1997, kemudian Kamboja pada tahun 1999.
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.
APEC :
APEC adalah singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation atau Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik. APEC didirikan pada tahun 1989. APEC bertujuan mengukuhkan pertumbuhan ekonomi dan mempererat komunitas negara-negara diAsia Pasifik.. Pembentukan organisasi ini dikarenakan situasi kawasan asia-pasifik yang tidak menentu akibat perkembangan situasi politik dan ekonomi dunia karena pengaruh perang dingin.
 Tujuan APEC :
vMenjalin kerjasama ekonomi antar bangsa di kawasan asia-pasifik atas dasar saling     menguntungkan.
v Meningkatkan hubungan kerjasama di bidang ekonomi bagi kemajuan den kesejahteraan bersama.
v Memperkuat kemampuan masing masing negara anggota untuk memperjuangkan kepentingan bersama termasuk dalam forum internasional.
WTO :
WTO ( World Trade Organization) atau badan kerjasama ekonomi internasional ini resmi berdiri sejak tanggal 1 Januari 1995 menggantikan GAAT ( General Agreement on Tariffs and Trade).
         WTO bermarkas di Rappard William Centre, Jenewa, Swiss. WTO bergerak dalam bidang ekonomi.
        
 Tujuannya adalah menghilangkan atau mengurangi tarif bea yang menghambat perdagangan antarnegara dan menyelesaikan sengketa dagang di antara anggotanya.

Tidak ada komentar: